Berita

Sambut Baik Rakorda, Kadiskominfo Eko Harapkan KPID Babel Semakin Baik

PANGKALPINANG — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menghimpun aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan penyiaran melalui Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) 2026.

Masukan tersebut akan dibawa ke tingkat nasional sebagai bahan penyusunan kebijakan penyiaran, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Rakorda yang mengusung tema “Bersinergi, Berinovasi, Memajukan Penyiaran di Kepulauan Bangka Belitung” itu, berlangsung di Museum Ishadi Cual, Pangkalpinang, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan dibuka Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Widhie Kurniawan. Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Eko Sentosa, Kepala Stasiun TVRI Emirizon, Ketua KPID Babel M. Adha Al Kodri, serta perwakilan lembaga penyiaran di Bangka Belitung.

Kepala Diskominfo Bangka Belitung, Eko Sentosa mengatakan, Rakorda menjadi ruang bagi daerah untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan penyiaran.

Hasil pembahasan, kata Eko, diharapkan dapat dirumuskan menjadi rekomendasi untuk dibawa ke Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Dengan demikian, lanjut Eko, kepentingan daerah dapat turut dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan penyiaran di tingkat pusat.

"Kami menyambut baik pelaksanaan rapat koordinasi ini. Harapannya, KPID dapat menjadi lembaga yang semakin baik ke depan," kata Eko.

"Aspirasi dari Bangka Belitung perlu dihimpun dan disampaikan sebagai masukan bagi kebijakan penyiaran nasional," sambungnya.

Menurut Eko, keterlibatan daerah semakin penting seiring rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pembaruan regulasi tersebut, lanjut Eko, perlu memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan penyiaran hingga pola pengawasan.

"Ini juga perlu dilakukan secara bottom-up. Kami yakin rapat koordinasi ini dapat menghasilkan masukan dan saran dari Bangka Belitung untuk KPI maupun dalam pembahasan undang-undang penyiaran yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Widhie Kurniawan mengatakan, revisi ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi salah satu agenda penting dalam perkembangan industri penyiaran nasional pada 2026.

Menurut Widhie, perubahan teknologi yang berlangsung cepat telah memengaruhi lanskap industri penyiaran. Kondisi tersebut, kata Widhie, menuntut lembaga dan pelaku industri penyiaran untuk terus beradaptasi serta melahirkan inovasi.

Namun, lanjut Widhie, inovasi teknologi bukan satu-satunya tuntutan. Menurutnya, Industri penyiaran juga harus menjaga kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat agar kepercayaan publik tetap terpelihara.

"Industri ini merupakan industri padat inovasi. Karena itu, teman-teman penyiaran harus kuat dalam inovasi dan mampu memberikan dampak yang dirasakan masyarakat," ujar Widhie.

"Informasi yang disampaikan harus benar sehingga industri penyiaran tetap mendapatkan kepercayaan publik," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Widhie juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem penyiaran yang sehat.

Menurut dia, peran KPI tidak hanya terbatas pada pengawasan, tetapi juga perlu mencakup upaya mendorong pertumbuhan ekosistem industri penyiaran.

"Kalau industri penyiaran sehat, dampaknya akan luas. Kontennya akan semakin baik dan talenta-talenta memiliki ruang untuk berkreasi. Dengan demikian, industri kreatif juga dapat tumbuh dengan baik," pungkasnya.

 

Sumber: 
Diskominfo Babel
Penulis: 
Vera
Fotografer: 
Dina
Editor: 
J. Suprana